status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.
Pembahasan terhadap soal-soal perkawinan selalu akan menarik karena lembaga perkawinan itulah yang melahirkan keluarga, tempat seluruh hidup dan kehidupan manusia berputar. Dan karena kedudukannya yang istimewa dalam hidup dan kehidupan manusia, maka masalah perkawinan perlu diatur dalam suatu undang-undang.
Adapun mengenai peraturan yang berlaku dan mengatur masalah perkawinan di Indonesia saat ini adalah:
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan juga INPRES NO. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan disingkat (UUP) disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No.1 Tahun 1974 dan penjelasannya dimuat dalam tambahan Lembaran Negara No. 3019.
Adapun dasar pertimbangan pemerintah Republik Indonesia dan DPR untuk mengeluarkan Undang-Undang Perkawinan ini adalah, bahwa sesuai dengan falsafah pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Indonesia.
Awalnya perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya karena sebab-sebab tertentu bisa mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan, jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya atau dengan kata lain terjadi perceraian diantara suami isteri.
Kesulitan ekonomi terutama dalam hal pemenuhan nafkah dan kebutuhaan hidup sering membuat kehidupan rumah tangga menjadi kurang bahagia, hal ini menyebabkan banyak suami yang merantau jauh, misalnya para suami yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup anak dan isterinya, kepergian suami untuk mencari nafkah terkadang bukan hanya berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun tanpa kabar berita.
Kenyataan ini tentunya akan menimbulkan problem baru dalam rumah tangganya dan berpengaruh pada anggota keluarga yang ditinggalkannya, tidak jarang isteri memutuskan untuk menggugat cerai dan berniat menikah lagi, hal ini karena seorang isteri adalah kaum yang ?lemah? yang butuh perlindungan dari seorang suami baik karena alasan ekonomi ataupun alasan biologis. Bahkan dari pernikahan isteri dengan suami yang baru telah dikaruniai beberapa orang anak, bila beberapa tahun berikutnya sang suami kembali dan menggugat perkawinan tersebut maka akan timbullah permasalahan baru baik itu menyangkut status hukum perkawinan tersebut maupun status hukum anaknya.
Dari latar belakang di atas maka penulis akan merumuskannya menjadi beberapa permasalahan utama sebagai fokus pembahasan dalam tugas akhir ini. Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
Bagaimana status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif ?
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah :
1.Untuk mengetahui status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normative yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas obyektifitas dari tulisan ini. Adapun metode penulisan yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis komparatif, yaitu penulis berusaha untuk menganalisa dan mengkaji suatu permasalahan hukum yaitu melakukan perbandingan dengan dua sudut pandang yang berbeda antara Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dan untuk menunjang penulisan tugas akhir ini, penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data untuk memperoleh data yang lebih akurat dan konkrit. Adapun teknik yang dilakukan penulis adalah library reseach atau kajian pustaka, dimana penulis berusaha untuk menemukan, mengembangkan, serta mengkaji dari literature yang ada dengan menitik beratkan bagaimana Hukum Islam dan Hukum Positif menyikapi permasalahan status hukum perkawinan wanita dari suami mafqud. Literatur yang digunakan dapat berbentuk buku, majalah, ataupun pendapat-pendapat hukum yang mempunyai kompetensi.
Sedangkan dalam penulisan tugas akhir ini, penulis menggunakan teknik Deskriptif Analisis,yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai obyek masalah yang diteliti dan kemudian dianalisa. Metode ini merupakan teknik yang membuat kesimpulan dengan mengidentifikasi secara detail karakteristik isi yang tersirat secara obyektif dan sistematis. Kemudian diadakan perbandingan antara teori yang terdapat dalam Hukum Islam dan Hukum positif dengan fakta yang ada untuk mendapatkan suatu pemecahan masalah.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa ternyata baik itu Hukum Islam maupun Hukum Positif menganggap sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita dari suami yang mafqud selama pernikahan tersebut sudah mentaati kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh ahli Hukum Islam ataupun ketentuan undang-undang yang ada.
Dan juga selama perkawinan yang dilakukan itu adalah perkawinan yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya sah-nya perkawinan. Sedangkan tentang keadaan dimana suami yang mafqud tersebut kembali maka dalam Hukum Islam terdapat beberapa pendapat para ahli fiqih yang berbeda-beda, sementara dalam Hukum Positif suami yang mafqud tersebut tidak berhak lagi menjadi suami dari wanita tersebut karena pengadilan telah memutuskan perkawinannya..
Pada akhir penulisan Tugas akhir ini ada beberapa kesimpulan dan saran yang dapat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan khususnya bagi kalangan yang berkompeten dalam masalah ini untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu sebagai pribadi maupun sebagai kelembagaan keagamaan, sehingga mendapat penerangan dan kejelasan tentang persoalan ini.
Aspek hukum positif
Dalam hukum positif, seorang istri akan tetap menjadi istri dari suami pertamanya yang menikahinya secara sah, sampai suaminya menceraikannya atau dia sendiri yang mengajukan cerai dan pengajuannya itu diterima pihak berwenang (dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama).
Si Istri berhak mengajukan cerai yang disebut khulu’, tapi itu harus diputuskan oleh pengadilan agama. Bila tidak mengajukan khulu’ atau tuntutan apapun kepada pihak berwenang. Makanya, si istri yang di tinggal (mafqud) dianggap ridha terhadap perlakuan suami yang menghilang
Apabila sejak awal akad nikah sudah ada shighat talak ta’liq dimana salah satu pointnya adalah ”jika suami menghilang dalam jangka waktu tertentu (harus disebutkan berapa lama), atau tidak memberi nafkah, atau hal lain maka otomatis akan jatuh talak”, barulah si istri yang di tinggal (mafqud) bisa dikatakan tercerai secara otomatis.
Sebetulnya dalam buku perkawinan yang ada sekarang ini, ada shighat ta’liq,apabila terjadi pelanggaran dari pihak suami, tetap saja istri harus mengajukan tuntutan terlebih dahulu ke pengadilan Agama. Artinya, bila suami melanggar shighat ta’liq tapi si istri tidak mengajukan tuntutan, maka tidak akan terjadi perceraian.
Intinya adalah, apapun pelanggaran suami termasuk menghilang tanpa kabar berita dan tidak ada shighat ta’liq sejak awal akad, atau si istri tidak mengajukan penceraian kepada pihak berwenang, maka si istri yang di tinggal (mafqud) tetap menjadi istri sah dari suami pertama. Akibatnya, perkawinan si istri yang di tinggal(mafqud) dengan suami kedua batal sejak awal dan harus dihentikan.
Dalam kompilasi hukum Islam yang diterbitkan departemen agama, Bab XI pasal 71 point b, ”perkawinan dapat dibatalkan bila perempuan yang dikawini ternyata kemudian dketahui masih menjadi istri pria lain yangmafqud (hilang tak ketahuan rimbanya).”
Rujukan pembanding (hukum antar negara):
contoh penetapan dan pembaharuan hukum sudan 17 tahun 1916 tentang bubarnya perkawinan karena (mafqud)
Dalam manshurat itu di ungkapkan jika seorang suami pergi menghilang dalam waktu yang panjang
Meskipun ia meninggalkan harta maka seorang istri dapat mengajukan masalah tersebut kedepan pengadilan .selanjutnya pengadilan akan melakukan pencarian dan melacak informasi keadaan suami .Jika pengadilan tidak memperoleh informasi maka pengadilan dapat meminta kepada sang istri untuk menunggu mafqudnya suami terhitung empat tahun dan kemudian melaksanakan masa iddah kematian
Setelah itu istri dapat menikah kembali dengan laki laki lain.jika setelah nikah kedua tiba tiba suami pertama datang kembali ,maka pernikahan kedua tetap sah asal ia telah di gauli suami kedua tanpa tau sedikitpun mengenai kehidupan suami pertama.Jika suami kedua mempunya informasi mengenai kehidupan suami pertama ,maka perkawinan kedua di anggap batal dan istri menjadi milik suami pertama
Di sinilah letak pentingnya kepedulian semua pihak, terutama wali bagi wanita untuk memperhatikan nasib wanita yang berada di bawah perwaliannya. Juga para tokoh masyarakat dan pihak pemerintah harus peduli akan keadaan semua anggota masyarakat jangan sampai ada yang tidak tahu hak dan kewajibannya sehingga melakukan kesalahan prosedural.
Sedangkan dalam hukum positif menggunakan alasan suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut, atau karena melanggar tak'lik talaq.
Bagi orang Islam, dalam kaitannya dengan penentuan suami mafqud (hilang) sebagai alasan perceraian, maka hakim Pengadilan Agama harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No.3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam (Kill) sebagai peraturan pelaksananya. Dalam hal ini istri mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal penggugat. Namun, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka Panitera akan menempelkan surat gugatan penggugat di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Agama atau melalui media massa.
Sedangkan bagi hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Negeri harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perkawinan yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksananya. Hukum acara yang berlaku dan yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain adalah HIR sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan Undang-undang No.7 Tahun 1989 sebagai ketentuan khusus (lex specialis) serta kompilasi hukum Islam sebagai hukum materiilnya. Ketentuan ini termuat dalam pasal 54 Undang-undang No.7 Tahun 1989.
Aspek syar’i
Kata Mafqud dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar Faqada yang berarti hilang.Menurut para Faradhiyun Mafqud itu diartikan dengan orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya.
Selain itu, ada yang mengartikan Mafqud sebagai orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.
Dalam pembahasan ulama fikih, penentuan status bagi Mafqud, apakah ia masih hidup atau telah wafat amatlah penting, karena menyangkut beberapa hak dan kewajiban dari si Mafqud tersebut serta hak dan kewajiban keluarganya sendiri.
Bagaimana status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :
Pendapat Pertama : bahwa seorang istri yang ditinggal lama oleh suaminya hendaknya sabar dan tidak boleh menuntut cerai. Ini adalah pendapat
madzab Hanafiyah dan Syafi’iyah serta adh -Dhahiriyah.
Mereka berdalil bahwa pada asalnya pernikahan antara kedua masih berlangsung hingga terdapat keterangan yang jelas, bahwa suaminya meninggal atau telah menceraikannya.
( az- Zaila’i, Nasbu ar Rozah fi takhrij ahadits al hidayah: kitab al mafqud , Ibnu Hamam, Syareh Fathu al Qadir ; Kitab al Mafqud, Ibnu Hazm, al Muhalla bi al Atsar ; Faskh nikah al mafqud )
Pendapat Kedua :
bahwa seorang istri yang ditinggal lama oleh suaminya, dan merasa dirugikan secara batin, maka dia berhak menuntut cerai. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Malikiyah.
Adapun dalil-dalil yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah :
1/ Firman Allah swt :
“ Dan pergaulilah mereka dengan baik “ ( Qs An Nisa : 19 )
2/ Firman Allah swt :
“ Janganlah engkau tahan mereka untuk memberi kemudharatan bagi mereka, karena demikian itu berarti kamu menganiaya mereka. “ ( Qs Al Baqarah : 231 )
3/ Sabda Rasulullah saw :
“ Tidak ada yang mudharat ( dalam ajaran Islam ) dan tidak boleh seorang muslim membuat kemudharatan bagi orang lain “ ( Hadist Hasan Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni )
Ayat dan hadist di atas melarang seorang muslim, khususnya suami untuk membuat kemudharatan bagi istrinya dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama tanpa ada keperluan yang jelas. Maka, istri yang merasa dirugikan dengan kepergian suaminya tersebut berhak untuk menolak mudharat tersebut dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan.
4/ Disamping itu, seorang istri dalam keadaan sendirian, biasanya sangat sulit untuk menjaga dirinya , apalagi di tengah-tengah zaman yang penuh dengan fitnah seperti ini. Untuk menghindari firnah dan bisikan syetan tersebut, maka dibolehkan baginya untuk meminta cerai dan menikah dengan lelaki lain.
5/ Mereka juga mengqiyaskan dengan masalah “al- iila’ “( suami yang bersumpah untuk tidak mendekati istrinya ) dan “ al Unnah “ ( suami yang impoten ) , dalam dua masalah tersebut sang istri boleh memilih untuk cerai, maka begitu juga dalam masalah ini. ( Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 52 ).
Hanya saja para ulama yang memegang pendapat kedua ini berbeda pendapat dalam beberapa masalah :
Para ulama dari kalangan Hanabilah
menyatakan bahwa suami yang meninggalkan istrinya selama enam bulan tanpa berita, maka istri berhak meminta cerai dan menikah dengan laki-laki lain.
Mereka berdalil dengan kisah Umar bin Khattab yang mendengar keluhan seorang wanita lewat bait-bait syai’irnya ketika ditinggal suaminya berperang, kemudian beliau menanyakan kepada anaknya Hafshah tentang batas kesabaran seorang perempuan berpisah dengan suaminya,
maka Hafsah menjawab enam bulan. Dan keputusan ini hanya berlaku bagi suami yang pergi begitu saja tanpa ada udzur syar’i, dan disebut dengan faskh nikah ( pembubaran pernikahan ) dan tidak disebut talak.
( Muhammad Abu Zahrah, al Ahwal as Syakhsiyah, Kairo, 1957, Dar al Fikr al Arabi, hlm : 367 ).
Adapun para ulama Malikiyah menentukan batas waktu waktu satu tahun, bahkan dalam riwayat lain batasan waktunya adalah empat tahun, dimana seorang istri boleh meminta cerai dan menikah dengan suami lain. Dan ketentuan ini berlaku bagi suami yang pergi, baik karena ada udzur syar’i maupun tidak ada udzur syar’i. Jika hakim yang memisahkan antara keduanya, maka disebut talak bain.
(Ibnu Rusydi : 2/ 54 ).
Mereka juga membedakan antara yang hilang di Negara Islam, atau di Negara kafir, atau hilang dalam kondisi fitnah atau hilang dalam peperangan. Masing-masing mempunyai waktu tersendiri.
Jika suami berada di tempat yang bisa dijangkau oleh surat atau peringatan, maka seorang hakim diharuskan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu, baik lewat surat, telpon, sms, maupun kurir ataupun cara-cara yang lain, dan menyuruhnya untuk segera kembali dan tinggal bersama istrinya, atau memindahkan istrinya ditempatnya yang baru atau kalau perlu diceraikannya. Kemudian sang hakim memberikan batasan waktu tertentu untuk merealisasikan peringatan tersebut, jika pada batas tertentu sang suami tidak ada respon, maka sang hakim berhak untuk memisahkan antara keduanya.
(Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 177, Muhammad Abu Zahrah: 366 )
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran- wallahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa batasan waktu dimana seorang istri boleh meminta cerai dan menikah dengan lelaki lain, jika suami pergi tanpa udzur syar’i adalah satu tahun atau lebih. Itupun, jika istri merasa dirugikan secara lahir maupun batin, dan suaminya telah terputus informasinya serta tidak diketahui nasibnya. Itu semua berlaku jika kepergian suami tersebut tanpa ada keperluan yang berarti.
Adapun jika kepergian tersebut untuk suatu maslahat, seperti berdagang, atau tugas, atau belajar, maka seorang istri hendaknya bersabar dan tidak diperkenankan untuk mengajukan gugatan cerai kepada hakim.
Gugatan cerai ini, juga bisa diajukan oleh seorang istri yang suaminya dipenjara karena kejahatan atau perbuatan kriminal lainnya yang merugikan masyarakat banyak, sekaligus sebagai pelajaran agar para suami untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. ( Muhammad Abu Zahrah : 368)
Adapun mayoritas ulama tidak membolehkan hal tersebut, karena tidak ada dalil syar’i yang dijadikan sandaran. ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Riyadh, Daar Alami al Kutub, Juz 11, hal : 247, DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :7, hlm :535)
Jika hakim telah memisahkan antara keduanya dan telah selesai masa iddahnya, kemudian sang istri menikah dengan lelaki yang lain, tiba-tiba mantan suaminya muncul, maka pernikahan istri dengan laki-laki yang kedua tidak bisa dibatalkan, karena penikahan dengan lelaki yang pertama ( mantan suaminya ) sudah batal.( Ibnu Juzai : 177 )
Adapun jika dasar pemisahan antara suami istri tersebut, karena diprediksikan bahwa suaminya telah meninggal dunia, tetapi pada kenyataannya masih hidup, maka pernikahan yang kedua batal. Dan pernikahan pertama masih berlangsung.
kasus ini Imam Syafi’i mengemukakan dua qaul :
• Menurut Qaul Jadi_d ; batas masa tunggu bagi istri seorang mafqud agar ia boleh menikah dengan lelaki lain, yaitu hingga ada kepastian suami telah meninggal atau mentalak istrinya atau sesamanya.
• Menurut Qaul Qadi_m ; batas masa tunggunya adalah 4 tahun ditambah masa iddah 4 bulan sepuluh hari (iddah wafat).
Adapun dalam mewaris hartanya tidak diperbolehkan hingga ada kejelasan / kepastian si mafqud telah meninggal atau orang-orang yang seusia dengannya telah meninggal.
Catatan : Jika dengan sebab kepergian suami mengakibatkan istrinya kesulitan mendapatkan nafkah maka ia boleh mengajukan fasakh.
b. Apabila si mafqud datang / kembali, maka ahli waris harus mengembalikan harta yang telah diwarisnya atau menggantinya jika telah habis. Dan demikian pula istrinya yang telah menikah, juga harus kembali menjadi istri si-mafqud.
Menurut Al Karabisi menukil dari Imam Syafi’i, bahwa suami pertama boleh memilih antara mencabut istrinya dari suami kedua atau membiarkannya ditangan suami kedua dengan memungut mahar mitsil darinya.
Dasar Penetapan:
a. Al-Qur'an
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ (النساء : 24)
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (maksudnya; budak wanita yang ditawan dan suaminya tidak ikut tertawan) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
(an-Nisa_' : 24)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة :234)
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS: Al-Baqarah 234)
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (النساء : 7)
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nisa_' : 7)
b. As-Sunnah
عن ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَايَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ (رواه البخاري)
هِيَ امْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا الْبَيَانُ (رواه الدارقطني عن سوار بن مصعب)
Dia (isteri orang yang hilang) adalah isterinya (orang yang hilang) hingga ada kejelasan (HR. Daruquthni dari Sawwar bin Mush’ab)
A. Pandangan ulama fikih dan dasar hukum yang mengatur Mafqud
Dalam menetapkan status bagi mafqud (apakah ia masih hidup atau tidak), para ulama fikih cenderung memandangnya dari segi positif, yaitu dengan menganggap orang yang hilang itu masih hidup, sampai dapat dibuktikan dengan bukti-bukti bahwa ia telah wafat. Sikap yang diambil ulama fikih ini berdasarkan kaidah istishab yaitu menetapkan hukum yang berlaku sejak semula, sampai ada dalil yang menunjukan hukum lain.
Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud (para ulama fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah wafat atau belum.
Ada dua macam pertimbangan hukum yang dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud, yaitu:
1. Berdasarkan bukti-bukti yang otentik, yang dibenarkan oleh syariat, yang dapat menetapkan suatu ketetapan hukum, sebagaimana dalam kaidah:
“Tsa bitu bil bayyinati katssabinati bil mu’aa yanah” artinya, “yang tetap berdasarkan bukti bagaikan yang tetap berdasarkan kenyataan”.
Misalnya, ada dua orang yang adil dan dapat dipercaya untuk memberikan kesaksian bahwa si fulan yang hilang telah meninggal dunia, maka hakim dapat menjadikan dasar persaksian tersebut untuk memutuskan status kematian bagi si mafqud. Jika demikian halnya, maka si mafqud sudah hilang status mafqudnya. Ia ditetapkan seperti orang yang mati haqiqy.
2. Berdasarkan tenggang waktu lamanya si mafqud pergi atau berdasarkan kadaluwarsa.
Para ulama berbeda pendapat perihal tenggang waktu untuk menghukumi/menetapkan kematian bagi si mafqud. Mereka terbagi kedalam beberapa mazhab:
1. Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menetapkan waktu yang diperbolehkan bagi hakim memberi vonis kematian si mafqud ialah 4 (empat) tahun. Pendapat ini beliau istimbatkan dari perkataan Umar bin Khattab yang menyatakan:
“Setiap isteri yang ditinggalkan oleh suaminya, sedang dia tidak mengetahui dimana suaminya, maka ia menunggu empat tahun, kemudian dia ber’iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia….” (HR Bukhari)[10]
2. Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Abu Yusuf dan Muhamad bin al-Hasan berpendapat bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada kawan sebayanya yang masih hidup. Secara pasti hal tersebut tidak dapat ditentukan. Oleh sebab itu, beliau menyerahkan kepada Ijtihad hakim. Hakim dapat memberi vonis kematian si mafqud menurut ijtihad-nya demi suatu kemashalatan.
3. Abdul Malik Ibnul-Majisyun mefatwakan agar si mafqud tersebut mencapai umur 90 tahun beserta umur sewaktu kepergiannya. Sebab menurut kebiasaan, seseorang itu tidak akan mencapai umur 90 tahun. Beliau menyatakan alasan tersebut berdasarkan Hadits Rasul SAW yang berbunyi “Umur-umur umatku itu antara 70 dan 60 tahun.”
4. Imam Ahmad berpendapat bahwa di dalam menetapkan status hukum bagi si mafqud, hakim harus melihat “situasi” hilangnya si mafqud tersebut. manurut beliau situasi hilangnya si mafqud itu dapat dibedakan atas:
i. Situasi kepergiannya atau hilangnya itu memungkinkan membawa malapetaka. misalnya dalam situasi naik kapal tenggelam yang kapalnya pecah dan sebagian penumpannya telah tenggelam atau dalam situasi peperangan, maka setelah diadakan penyelidikkan oleh hakim secermat-cermatnya, hakim dapat menetapkan kematiannya setelah lewat empat tahun lamanya.
ii. Situasi kepergiannya itu menurut kebiasaan tidak sampai membawa malapetaka. misalnya pergi untuk menurut ilmu, ibadah haji, dan sebaginya, tetapi kemudian ia tidak kembali dan tidak diketahui kabar beritanya lagi dan dimana domisilinya, maka dalam hal seperti itu diserahkan kepada hakim untuk menetapkan status bagi si mafqud menurut ijtihad-nya.
Walaupun demikian, praktek pelaksanaannya di pengadilan agama, bahwa mengenai ada atau tidaknya kewenangan untuk menetapkan/menghukumi status bagi mafqud tersebut (dengan menyatakan ia telah meninggal atau belum) masih bersifat masih dapat diperdebatkan (debatable).
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat penulis mengambil benang merah, antara lain:
1. Status hukum bagi si mafqud (meninggal atau tidak) sangat berpengaruh pada kehidupan bahtera keluarga, terlebih apabila menyangkut dengan keluarga besar yang terdiri dari orangtua, saudara-saudara.
2. Status hukum si mafqud dapat ditetapkan dan dimintakan kepada hakim pengadilan negeri, atas suatu persitiwa yang menimpa pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akan semakin jelas dari pihak-pihak yang ditinggalkan.
3. Dalam menetapkan status si mafqud, seorang hakim harus berasaskan bebas tapi terikat, yang artinya bebas memakai penafsiran dan berijtihad dengan dalil-dalil dengan sungguh-sungguh, tetapi terikat dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga dalam pembagian warisan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan tidak menimbulkan konflik dan adanya pembagian yang seadil-adilnya.
B. Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas penulis dapat memberi rekomendasi antara lain:
1. Dalam memutuskan perkara, maka hakim peradilan agama benar-benar harus menggali dan berijtihad dengan sungguh-sungguh agar dalam memutuskan perkara tidak ada kesalahan dan tidak ada rasa ragu-ragu.
2. Selain itu, ada kekurangan dalam produk legislasi Indonesia, dimana tidak mengatur dengan jelas dan tegas dalam undang-undang bagaimana penyelesaian serta akibat-akibat yang harus ditanggung ketika ada seseorang yang hilang, seperti halnya dalam bidang pernikahan (mafqud).
status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.
Pembahasan terhadap soal-soal perkawinan selalu akan menarik karena lembaga perkawinan itulah yang melahirkan keluarga, tempat seluruh hidup dan kehidupan manusia berputar. Dan karena kedudukannya yang istimewa dalam hidup dan kehidupan manusia, maka masalah perkawinan perlu diatur dalam suatu undang-undang.
Adapun mengenai peraturan yang berlaku dan mengatur masalah perkawinan di Indonesia saat ini adalah:
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan juga INPRES NO. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan disingkat (UUP) disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No.1 Tahun 1974 dan penjelasannya dimuat dalam tambahan Lembaran Negara No. 3019.
Adapun dasar pertimbangan pemerintah Republik Indonesia dan DPR untuk mengeluarkan Undang-Undang Perkawinan ini adalah, bahwa sesuai dengan falsafah pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Indonesia.
Awalnya perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya karena sebab-sebab tertentu bisa mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan, jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya atau dengan kata lain terjadi perceraian diantara suami isteri.
Kesulitan ekonomi terutama dalam hal pemenuhan nafkah dan kebutuhaan hidup sering membuat kehidupan rumah tangga menjadi kurang bahagia, hal ini menyebabkan banyak suami yang merantau jauh, misalnya para suami yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup anak dan isterinya, kepergian suami untuk mencari nafkah terkadang bukan hanya berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun tanpa kabar berita.
Kenyataan ini tentunya akan menimbulkan problem baru dalam rumah tangganya dan berpengaruh pada anggota keluarga yang ditinggalkannya, tidak jarang isteri memutuskan untuk menggugat cerai dan berniat menikah lagi, hal ini karena seorang isteri adalah kaum yang ?lemah? yang butuh perlindungan dari seorang suami baik karena alasan ekonomi ataupun alasan biologis. Bahkan dari pernikahan isteri dengan suami yang baru telah dikaruniai beberapa orang anak, bila beberapa tahun berikutnya sang suami kembali dan menggugat perkawinan tersebut maka akan timbullah permasalahan baru baik itu menyangkut status hukum perkawinan tersebut maupun status hukum anaknya.
Dari latar belakang di atas maka penulis akan merumuskannya menjadi beberapa permasalahan utama sebagai fokus pembahasan dalam tugas akhir ini. Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
Bagaimana status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif ?
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah :
1.Untuk mengetahui status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normative yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas obyektifitas dari tulisan ini. Adapun metode penulisan yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis komparatif, yaitu penulis berusaha untuk menganalisa dan mengkaji suatu permasalahan hukum yaitu melakukan perbandingan dengan dua sudut pandang yang berbeda antara Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dan untuk menunjang penulisan tugas akhir ini, penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data untuk memperoleh data yang lebih akurat dan konkrit. Adapun teknik yang dilakukan penulis adalah library reseach atau kajian pustaka, dimana penulis berusaha untuk menemukan, mengembangkan, serta mengkaji dari literature yang ada dengan menitik beratkan bagaimana Hukum Islam dan Hukum Positif menyikapi permasalahan status hukum perkawinan wanita dari suami mafqud. Literatur yang digunakan dapat berbentuk buku, majalah, ataupun pendapat-pendapat hukum yang mempunyai kompetensi.
Sedangkan dalam penulisan tugas akhir ini, penulis menggunakan teknik Deskriptif Analisis,yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai obyek masalah yang diteliti dan kemudian dianalisa. Metode ini merupakan teknik yang membuat kesimpulan dengan mengidentifikasi secara detail karakteristik isi yang tersirat secara obyektif dan sistematis. Kemudian diadakan perbandingan antara teori yang terdapat dalam Hukum Islam dan Hukum positif dengan fakta yang ada untuk mendapatkan suatu pemecahan masalah.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa ternyata baik itu Hukum Islam maupun Hukum Positif menganggap sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita dari suami yang mafqud selama pernikahan tersebut sudah mentaati kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh ahli Hukum Islam ataupun ketentuan undang-undang yang ada.
Dan juga selama perkawinan yang dilakukan itu adalah perkawinan yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya sah-nya perkawinan. Sedangkan tentang keadaan dimana suami yang mafqud tersebut kembali maka dalam Hukum Islam terdapat beberapa pendapat para ahli fiqih yang berbeda-beda, sementara dalam Hukum Positif suami yang mafqud tersebut tidak berhak lagi menjadi suami dari wanita tersebut karena pengadilan telah memutuskan perkawinannya..
Pada akhir penulisan Tugas akhir ini ada beberapa kesimpulan dan saran yang dapat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan khususnya bagi kalangan yang berkompeten dalam masalah ini untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, baik itu sebagai pribadi maupun sebagai kelembagaan keagamaan, sehingga mendapat penerangan dan kejelasan tentang persoalan ini.
Aspek hukum positif
Dalam hukum positif, seorang istri akan tetap menjadi istri dari suami pertamanya yang menikahinya secara sah, sampai suaminya menceraikannya atau dia sendiri yang mengajukan cerai dan pengajuannya itu diterima pihak berwenang (dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama).
Si Istri berhak mengajukan cerai yang disebut khulu’, tapi itu harus diputuskan oleh pengadilan agama. Bila tidak mengajukan khulu’ atau tuntutan apapun kepada pihak berwenang. Makanya, si istri yang di tinggal (mafqud) dianggap ridha terhadap perlakuan suami yang menghilang
Apabila sejak awal akad nikah sudah ada shighat talak ta’liq dimana salah satu pointnya adalah ”jika suami menghilang dalam jangka waktu tertentu (harus disebutkan berapa lama), atau tidak memberi nafkah, atau hal lain maka otomatis akan jatuh talak”, barulah si istri yang di tinggal (mafqud) bisa dikatakan tercerai secara otomatis.
Sebetulnya dalam buku perkawinan yang ada sekarang ini, ada shighat ta’liq,apabila terjadi pelanggaran dari pihak suami, tetap saja istri harus mengajukan tuntutan terlebih dahulu ke pengadilan Agama. Artinya, bila suami melanggar shighat ta’liq tapi si istri tidak mengajukan tuntutan, maka tidak akan terjadi perceraian.
Intinya adalah, apapun pelanggaran suami termasuk menghilang tanpa kabar berita dan tidak ada shighat ta’liq sejak awal akad, atau si istri tidak mengajukan penceraian kepada pihak berwenang, maka si istri yang di tinggal (mafqud) tetap menjadi istri sah dari suami pertama. Akibatnya, perkawinan si istri yang di tinggal(mafqud) dengan suami kedua batal sejak awal dan harus dihentikan.
Dalam kompilasi hukum Islam yang diterbitkan departemen agama, Bab XI pasal 71 point b, ”perkawinan dapat dibatalkan bila perempuan yang dikawini ternyata kemudian dketahui masih menjadi istri pria lain yangmafqud (hilang tak ketahuan rimbanya).”
Rujukan pembanding (hukum antar negara):
contoh penetapan dan pembaharuan hukum sudan 17 tahun 1916 tentang bubarnya perkawinan karena (mafqud)
Dalam manshurat itu di ungkapkan jika seorang suami pergi menghilang dalam waktu yang panjang
Meskipun ia meninggalkan harta maka seorang istri dapat mengajukan masalah tersebut kedepan pengadilan .selanjutnya pengadilan akan melakukan pencarian dan melacak informasi keadaan suami .Jika pengadilan tidak memperoleh informasi maka pengadilan dapat meminta kepada sang istri untuk menunggu mafqudnya suami terhitung empat tahun dan kemudian melaksanakan masa iddah kematian
Setelah itu istri dapat menikah kembali dengan laki laki lain.jika setelah nikah kedua tiba tiba suami pertama datang kembali ,maka pernikahan kedua tetap sah asal ia telah di gauli suami kedua tanpa tau sedikitpun mengenai kehidupan suami pertama.Jika suami kedua mempunya informasi mengenai kehidupan suami pertama ,maka perkawinan kedua di anggap batal dan istri menjadi milik suami pertama
Di sinilah letak pentingnya kepedulian semua pihak, terutama wali bagi wanita untuk memperhatikan nasib wanita yang berada di bawah perwaliannya. Juga para tokoh masyarakat dan pihak pemerintah harus peduli akan keadaan semua anggota masyarakat jangan sampai ada yang tidak tahu hak dan kewajibannya sehingga melakukan kesalahan prosedural.
Sedangkan dalam hukum positif menggunakan alasan suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut, atau karena melanggar tak'lik talaq.
Bagi orang Islam, dalam kaitannya dengan penentuan suami mafqud (hilang) sebagai alasan perceraian, maka hakim Pengadilan Agama harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No.3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam (Kill) sebagai peraturan pelaksananya. Dalam hal ini istri mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal penggugat. Namun, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka Panitera akan menempelkan surat gugatan penggugat di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Agama atau melalui media massa.
Sedangkan bagi hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Negeri harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perkawinan yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksananya. Hukum acara yang berlaku dan yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain adalah HIR sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan Undang-undang No.7 Tahun 1989 sebagai ketentuan khusus (lex specialis) serta kompilasi hukum Islam sebagai hukum materiilnya. Ketentuan ini termuat dalam pasal 54 Undang-undang No.7 Tahun 1989.
Aspek syar’i
Kata Mafqud dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar Faqada yang berarti hilang.Menurut para Faradhiyun Mafqud itu diartikan dengan orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya.
Selain itu, ada yang mengartikan Mafqud sebagai orang yang tidak ada kabarnya, dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudan meninggal.
Dalam pembahasan ulama fikih, penentuan status bagi Mafqud, apakah ia masih hidup atau telah wafat amatlah penting, karena menyangkut beberapa hak dan kewajiban dari si Mafqud tersebut serta hak dan kewajiban keluarganya sendiri.
Bagaimana status hukum perkawinan seorang wanita yang masih memiliki suami mafqud (hilang) ditinjau dari Hukum Islam?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :
Pendapat Pertama : bahwa seorang istri yang ditinggal lama oleh suaminya hendaknya sabar dan tidak boleh menuntut cerai. Ini adalah pendapat
madzab Hanafiyah dan Syafi’iyah serta adh -Dhahiriyah.
Mereka berdalil bahwa pada asalnya pernikahan antara kedua masih berlangsung hingga terdapat keterangan yang jelas, bahwa suaminya meninggal atau telah menceraikannya.
( az- Zaila’i, Nasbu ar Rozah fi takhrij ahadits al hidayah: kitab al mafqud , Ibnu Hamam, Syareh Fathu al Qadir ; Kitab al Mafqud, Ibnu Hazm, al Muhalla bi al Atsar ; Faskh nikah al mafqud )
Pendapat Kedua :
bahwa seorang istri yang ditinggal lama oleh suaminya, dan merasa dirugikan secara batin, maka dia berhak menuntut cerai. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Malikiyah.
Adapun dalil-dalil yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah :
1/ Firman Allah swt :
“ Dan pergaulilah mereka dengan baik “ ( Qs An Nisa : 19 )
2/ Firman Allah swt :
“ Janganlah engkau tahan mereka untuk memberi kemudharatan bagi mereka, karena demikian itu berarti kamu menganiaya mereka. “ ( Qs Al Baqarah : 231 )
3/ Sabda Rasulullah saw :
“ Tidak ada yang mudharat ( dalam ajaran Islam ) dan tidak boleh seorang muslim membuat kemudharatan bagi orang lain “ ( Hadist Hasan Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni )
Ayat dan hadist di atas melarang seorang muslim, khususnya suami untuk membuat kemudharatan bagi istrinya dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama tanpa ada keperluan yang jelas. Maka, istri yang merasa dirugikan dengan kepergian suaminya tersebut berhak untuk menolak mudharat tersebut dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan.
4/ Disamping itu, seorang istri dalam keadaan sendirian, biasanya sangat sulit untuk menjaga dirinya , apalagi di tengah-tengah zaman yang penuh dengan fitnah seperti ini. Untuk menghindari firnah dan bisikan syetan tersebut, maka dibolehkan baginya untuk meminta cerai dan menikah dengan lelaki lain.
5/ Mereka juga mengqiyaskan dengan masalah “al- iila’ “( suami yang bersumpah untuk tidak mendekati istrinya ) dan “ al Unnah “ ( suami yang impoten ) , dalam dua masalah tersebut sang istri boleh memilih untuk cerai, maka begitu juga dalam masalah ini. ( Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 52 ).
Hanya saja para ulama yang memegang pendapat kedua ini berbeda pendapat dalam beberapa masalah :
Para ulama dari kalangan Hanabilah
menyatakan bahwa suami yang meninggalkan istrinya selama enam bulan tanpa berita, maka istri berhak meminta cerai dan menikah dengan laki-laki lain.
Mereka berdalil dengan kisah Umar bin Khattab yang mendengar keluhan seorang wanita lewat bait-bait syai’irnya ketika ditinggal suaminya berperang, kemudian beliau menanyakan kepada anaknya Hafshah tentang batas kesabaran seorang perempuan berpisah dengan suaminya,
maka Hafsah menjawab enam bulan. Dan keputusan ini hanya berlaku bagi suami yang pergi begitu saja tanpa ada udzur syar’i, dan disebut dengan faskh nikah ( pembubaran pernikahan ) dan tidak disebut talak.
( Muhammad Abu Zahrah, al Ahwal as Syakhsiyah, Kairo, 1957, Dar al Fikr al Arabi, hlm : 367 ).
Adapun para ulama Malikiyah menentukan batas waktu waktu satu tahun, bahkan dalam riwayat lain batasan waktunya adalah empat tahun, dimana seorang istri boleh meminta cerai dan menikah dengan suami lain. Dan ketentuan ini berlaku bagi suami yang pergi, baik karena ada udzur syar’i maupun tidak ada udzur syar’i. Jika hakim yang memisahkan antara keduanya, maka disebut talak bain.
(Ibnu Rusydi : 2/ 54 ).
Mereka juga membedakan antara yang hilang di Negara Islam, atau di Negara kafir, atau hilang dalam kondisi fitnah atau hilang dalam peperangan. Masing-masing mempunyai waktu tersendiri.
Jika suami berada di tempat yang bisa dijangkau oleh surat atau peringatan, maka seorang hakim diharuskan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu, baik lewat surat, telpon, sms, maupun kurir ataupun cara-cara yang lain, dan menyuruhnya untuk segera kembali dan tinggal bersama istrinya, atau memindahkan istrinya ditempatnya yang baru atau kalau perlu diceraikannya. Kemudian sang hakim memberikan batasan waktu tertentu untuk merealisasikan peringatan tersebut, jika pada batas tertentu sang suami tidak ada respon, maka sang hakim berhak untuk memisahkan antara keduanya.
(Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005 ,hlm : 177, Muhammad Abu Zahrah: 366 )
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran- wallahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan bahwa batasan waktu dimana seorang istri boleh meminta cerai dan menikah dengan lelaki lain, jika suami pergi tanpa udzur syar’i adalah satu tahun atau lebih. Itupun, jika istri merasa dirugikan secara lahir maupun batin, dan suaminya telah terputus informasinya serta tidak diketahui nasibnya. Itu semua berlaku jika kepergian suami tersebut tanpa ada keperluan yang berarti.
Adapun jika kepergian tersebut untuk suatu maslahat, seperti berdagang, atau tugas, atau belajar, maka seorang istri hendaknya bersabar dan tidak diperkenankan untuk mengajukan gugatan cerai kepada hakim.
Gugatan cerai ini, juga bisa diajukan oleh seorang istri yang suaminya dipenjara karena kejahatan atau perbuatan kriminal lainnya yang merugikan masyarakat banyak, sekaligus sebagai pelajaran agar para suami untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. ( Muhammad Abu Zahrah : 368)
Adapun mayoritas ulama tidak membolehkan hal tersebut, karena tidak ada dalil syar’i yang dijadikan sandaran. ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Riyadh, Daar Alami al Kutub, Juz 11, hal : 247, DR. Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqh al-Islami, Damaskus, Dar al Fikr, 1989, Cet ke 3, Juz :7, hlm :535)
Jika hakim telah memisahkan antara keduanya dan telah selesai masa iddahnya, kemudian sang istri menikah dengan lelaki yang lain, tiba-tiba mantan suaminya muncul, maka pernikahan istri dengan laki-laki yang kedua tidak bisa dibatalkan, karena penikahan dengan lelaki yang pertama ( mantan suaminya ) sudah batal.( Ibnu Juzai : 177 )
Adapun jika dasar pemisahan antara suami istri tersebut, karena diprediksikan bahwa suaminya telah meninggal dunia, tetapi pada kenyataannya masih hidup, maka pernikahan yang kedua batal. Dan pernikahan pertama masih berlangsung.
kasus ini Imam Syafi’i mengemukakan dua qaul :
• Menurut Qaul Jadi_d ; batas masa tunggu bagi istri seorang mafqud agar ia boleh menikah dengan lelaki lain, yaitu hingga ada kepastian suami telah meninggal atau mentalak istrinya atau sesamanya.
• Menurut Qaul Qadi_m ; batas masa tunggunya adalah 4 tahun ditambah masa iddah 4 bulan sepuluh hari (iddah wafat).
Adapun dalam mewaris hartanya tidak diperbolehkan hingga ada kejelasan / kepastian si mafqud telah meninggal atau orang-orang yang seusia dengannya telah meninggal.
Catatan : Jika dengan sebab kepergian suami mengakibatkan istrinya kesulitan mendapatkan nafkah maka ia boleh mengajukan fasakh.
b. Apabila si mafqud datang / kembali, maka ahli waris harus mengembalikan harta yang telah diwarisnya atau menggantinya jika telah habis. Dan demikian pula istrinya yang telah menikah, juga harus kembali menjadi istri si-mafqud.
Menurut Al Karabisi menukil dari Imam Syafi’i, bahwa suami pertama boleh memilih antara mencabut istrinya dari suami kedua atau membiarkannya ditangan suami kedua dengan memungut mahar mitsil darinya.
Dasar Penetapan:
a. Al-Qur'an
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ (النساء : 24)
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (maksudnya; budak wanita yang ditawan dan suaminya tidak ikut tertawan) (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
(an-Nisa_' : 24)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة :234)
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS: Al-Baqarah 234)
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (النساء : 7)
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nisa_' : 7)
b. As-Sunnah
عن ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَايَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ (رواه البخاري)
هِيَ امْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا الْبَيَانُ (رواه الدارقطني عن سوار بن مصعب)
Dia (isteri orang yang hilang) adalah isterinya (orang yang hilang) hingga ada kejelasan (HR. Daruquthni dari Sawwar bin Mush’ab)
A. Pandangan ulama fikih dan dasar hukum yang mengatur Mafqud
Dalam menetapkan status bagi mafqud (apakah ia masih hidup atau tidak), para ulama fikih cenderung memandangnya dari segi positif, yaitu dengan menganggap orang yang hilang itu masih hidup, sampai dapat dibuktikan dengan bukti-bukti bahwa ia telah wafat. Sikap yang diambil ulama fikih ini berdasarkan kaidah istishab yaitu menetapkan hukum yang berlaku sejak semula, sampai ada dalil yang menunjukan hukum lain.
Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud (para ulama fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah wafat atau belum.
Ada dua macam pertimbangan hukum yang dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud, yaitu:
1. Berdasarkan bukti-bukti yang otentik, yang dibenarkan oleh syariat, yang dapat menetapkan suatu ketetapan hukum, sebagaimana dalam kaidah:
“Tsa bitu bil bayyinati katssabinati bil mu’aa yanah” artinya, “yang tetap berdasarkan bukti bagaikan yang tetap berdasarkan kenyataan”.
Misalnya, ada dua orang yang adil dan dapat dipercaya untuk memberikan kesaksian bahwa si fulan yang hilang telah meninggal dunia, maka hakim dapat menjadikan dasar persaksian tersebut untuk memutuskan status kematian bagi si mafqud. Jika demikian halnya, maka si mafqud sudah hilang status mafqudnya. Ia ditetapkan seperti orang yang mati haqiqy.
2. Berdasarkan tenggang waktu lamanya si mafqud pergi atau berdasarkan kadaluwarsa.
Para ulama berbeda pendapat perihal tenggang waktu untuk menghukumi/menetapkan kematian bagi si mafqud. Mereka terbagi kedalam beberapa mazhab:
1. Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menetapkan waktu yang diperbolehkan bagi hakim memberi vonis kematian si mafqud ialah 4 (empat) tahun. Pendapat ini beliau istimbatkan dari perkataan Umar bin Khattab yang menyatakan:
“Setiap isteri yang ditinggalkan oleh suaminya, sedang dia tidak mengetahui dimana suaminya, maka ia menunggu empat tahun, kemudian dia ber’iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia….” (HR Bukhari)[10]
2. Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Abu Yusuf dan Muhamad bin al-Hasan berpendapat bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada kawan sebayanya yang masih hidup. Secara pasti hal tersebut tidak dapat ditentukan. Oleh sebab itu, beliau menyerahkan kepada Ijtihad hakim. Hakim dapat memberi vonis kematian si mafqud menurut ijtihad-nya demi suatu kemashalatan.
3. Abdul Malik Ibnul-Majisyun mefatwakan agar si mafqud tersebut mencapai umur 90 tahun beserta umur sewaktu kepergiannya. Sebab menurut kebiasaan, seseorang itu tidak akan mencapai umur 90 tahun. Beliau menyatakan alasan tersebut berdasarkan Hadits Rasul SAW yang berbunyi “Umur-umur umatku itu antara 70 dan 60 tahun.”
4. Imam Ahmad berpendapat bahwa di dalam menetapkan status hukum bagi si mafqud, hakim harus melihat “situasi” hilangnya si mafqud tersebut. manurut beliau situasi hilangnya si mafqud itu dapat dibedakan atas:
i. Situasi kepergiannya atau hilangnya itu memungkinkan membawa malapetaka. misalnya dalam situasi naik kapal tenggelam yang kapalnya pecah dan sebagian penumpannya telah tenggelam atau dalam situasi peperangan, maka setelah diadakan penyelidikkan oleh hakim secermat-cermatnya, hakim dapat menetapkan kematiannya setelah lewat empat tahun lamanya.
ii. Situasi kepergiannya itu menurut kebiasaan tidak sampai membawa malapetaka. misalnya pergi untuk menurut ilmu, ibadah haji, dan sebaginya, tetapi kemudian ia tidak kembali dan tidak diketahui kabar beritanya lagi dan dimana domisilinya, maka dalam hal seperti itu diserahkan kepada hakim untuk menetapkan status bagi si mafqud menurut ijtihad-nya.
Walaupun demikian, praktek pelaksanaannya di pengadilan agama, bahwa mengenai ada atau tidaknya kewenangan untuk menetapkan/menghukumi status bagi mafqud tersebut (dengan menyatakan ia telah meninggal atau belum) masih bersifat masih dapat diperdebatkan (debatable).
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat penulis mengambil benang merah, antara lain:
1. Status hukum bagi si mafqud (meninggal atau tidak) sangat berpengaruh pada kehidupan bahtera keluarga, terlebih apabila menyangkut dengan keluarga besar yang terdiri dari orangtua, saudara-saudara.
2. Status hukum si mafqud dapat ditetapkan dan dimintakan kepada hakim pengadilan negeri, atas suatu persitiwa yang menimpa pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akan semakin jelas dari pihak-pihak yang ditinggalkan.
3. Dalam menetapkan status si mafqud, seorang hakim harus berasaskan bebas tapi terikat, yang artinya bebas memakai penafsiran dan berijtihad dengan dalil-dalil dengan sungguh-sungguh, tetapi terikat dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga dalam pembagian warisan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan tidak menimbulkan konflik dan adanya pembagian yang seadil-adilnya.
B. Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas penulis dapat memberi rekomendasi antara lain:
1. Dalam memutuskan perkara, maka hakim peradilan agama benar-benar harus menggali dan berijtihad dengan sungguh-sungguh agar dalam memutuskan perkara tidak ada kesalahan dan tidak ada rasa ragu-ragu.
2. Selain itu, ada kekurangan dalam produk legislasi Indonesia, dimana tidak mengatur dengan jelas dan tegas dalam undang-undang bagaimana penyelesaian serta akibat-akibat yang harus ditanggung ketika ada seseorang yang hilang, seperti halnya dalam bidang pernikahan (mafqud).
»» READMORE...